130 Hadeeth on Manners from Buloogh al-Maraam Workbook

130 Hadeeth on Manners from Buloogh al-Maraam Workbook

IPS plissssssssssssssssssss​

plissssssssssssssssssss​

Jawaban:

Koperasi

Koperasi Pengertian:

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi Konsumsi:

Sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya biasa disebut sebagai koperasi konsumsi.

Koperasi Simpan Pinjam Pengertian:

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman. Dalam menjalankan usahanya, semua tipe kopersi memegang asas yang sama yaitu asas kekeluargaan. Hal ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Koperasi Produksi Pengertian:

Koperasi produksi merupakan sebuah koperasi yang bertujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan suatu usaha secara bersama-sama. Terdapat berbagai macam bentuk koperasi produksi, seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.

Koperasi Jasa Pengertian:

Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa.

Koperasi Serba Usaha Pengertian:

KSU adalah jenis koperasi yang di dalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta Pengertian:

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah jenis usaha yang pemilik perusahaan atau modal usaha sebagian besar dipegang oleh pihak swasta atau non pemerintah.

Firma Pengertian:

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Persekutuan Komanditer Pengertian:

Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.

Perseroan Terbatas pengertian:

Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

BUMN / BUMD

pengertian BUMN : BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. BUMN juga memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

BUMD:Sedangkan BUMD adalah sebuah badan usaha yang didirikan, dikelola, dimiliki, dan juga diawasi oleh pemerintah daerah.Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan "organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik."

Tujuan Pendirian:

BUMN

Pada hakikatnya, BUMN memiliki tujuan untuk membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angka kerja serta mencegah monopoli pihak swasta.

BUMD

BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.

[answer.2.content]